Rabu, 04 Januari 2012

Layanan Bimbingan dan Konseling Berbasis TI


Perkembangan teknologi dan informasi telah berdampak luas dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam bidang Bimbingan dan Konseling. Dalam bidang tersebut Teknologi dan informasi membantu dalam proses konseling dengan menggunakan pelayanan berbasis teknologi dan informasi.
Pengertian pelayanan konseling itu sendiri berasal dari Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pelayanan adalah usaha melayani kebutuhan orang lain. Menurut Cavanagh, konseling merupakan “a relationship between a trained helper and a person seeking help in which both the skills of the helper and the atmosphere that he or she creates help people learn to relate with themselves and others in more growth-producing ways.” Hubungan antara seorang penolong yang terlatih dan seseorang yang mencari pertolongan, di mana keterampilan si penolong dan situasi yang diciptakan olehnya menolong orang untuk belajar berhubungan dengan dirinya sendiri dan orang lain dengan terobosan-terobosan yang semakin bertumbuh (growth-producing ways).
Dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dikemukakan bahwa “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan”. Pelayanan konseling adalah suatu kegiatan antara seorang konselor (orang yang terlatih) dengan konseli (orang yang mencari pertolongan) untuk melayani kebutuhan konseli agar konseli belajar untuk berhubungan dengan dirinya dan orang lain supaya kemampuan konseli berjalan secara optimal.
Dalam Standar Kompetensi Konselor Indonesia telah mengamanatkan kepada para konselor untuk menguasai teknologi informasi untuk kepentingan pemberian layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Identifikasi layanan Bimbingan dan Konseling yang dapat dilakukan dengan teknologi informasi. Layanan bimbingan dan konseling dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya :
a.       Konseling melalui Telepon.
b.      Konseling melalui video-Phone.
c.       Konseling berbantuan komputer yaitu Email.
d.   Konseling melalui internet atau chatting
Dalam mengaplikasikan konseling berbasis teknologi dan informasi bisa dilakukan dengan cara dalam bentuk layanan, yaitu:
1.    Pada layanan orientasi yaitu layanan yang memungkinan peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di lingkungan yang baru itu, sekurang-kurangnya diberikan dua kali dalam satu tahun yaitu pada setiap awal semester. Tujuan layanan orientasi adalah agar peserta didik dapat beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru secara tepat dan memadai. Dalam layanan ini, teknologi yang dapat diterapkan yaitu membuat publikasi berupa pemberi informasi dan pengenalan tentang BK dengan bantuan komputer.
2. Layanan informasi yang merupakan kegiatan Bimbingan dan Konseling yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada siswa, dan mengembangkan keterampilan siswa bagaimana mencari informasi (personal-sosial, karier, pendidikan). Teknologi yang dapat diterakan yaitu self-initiated information searching dengan menggunakan internet.
3.    Layanan konsultasi yaitu layanan bantuan yang diberikan kepada guru, administrator sekolah, dan orang tua untuk memahami siswa atau anak. Teknologi yang dapat diterapkan yaitu cyber consultation/cyber counseling.
4.    Layanan appraisal yang merupakan kegiatan Bimbingan dan Konseling yang berupa pengumpulan, analisa, dan pengumpulan data personal, psikologis, sosial siswa; yang berguna untuk memahami siswa dan membantu siswa memahami dirinya sendiri. Teknologi yang dapat diterapkan pada teknik testing dan non testing menggunakan komputer dan internet.
5.    Layanan konseling perorangan merupakan layanan yang memungkinan peserta didik mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) untuk mengentaskan permasalahan yang dihadapinya dan perkembangan dirinya. Tujuan layanan konseling perorangan adalah agar peserta didik dapat mengentaskan masalah yang dihadapinya. Pada layanan ini juga, apabila konselor tidak bisa menemui konselinya dalam melakukan konseling konselor bisa menggunakan teknologi berupa cyber consultation/cyber counseling  seperti menggunakan e-mail, jejaring social (internet) atau menggunakan handphone.


Macam-macam media yang dapat digunakan dalam pelayanan Bimbingan Konseling Berbasis Teknologi Informasi (TI)
Dalam era informasi, kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi telah memungkinkan terjadinya pertukaran informasi yang cepat tanpa terhambat oleh batas ruang dan waktu (Dryden & Voss, 1999).
Teknologi informasi telah menjadi fasilitas bagi kegiatan berbagai sektor kehidupan, dan telah menyentuh layanan bimbingan dan konseling. Teknologi informasi dalam layanan bimbingan dan konseling masuk kepada dukungan system Bimbingan dan Konseling sebagai suatu proses pemberian bantuan kepada individu (siswa), dilaksanakan melalui berbagai macam layanan. Layanan tersebut saat ini, pada saat jaman semakin berkembang, tidak hanya dapat dilakukan dengan tatap muka secara langsung, tapi juga bisa dengan memanfaatkan media atau teknologi informasi yang ada. Tujuannya adalah tetap memberikan bimbingan dan konseling dengan cara-cara yang lebih menarik dan tidak terbatas tempat, tetapi juga tetap memperhatikan azas-azas dan kode etik dalam bimbingan dan konseling. Adapun macam-macam media yang dapat digunakan dalam pelayanan bimbingan dan konseling berbasis teknologi informasi adalah sebagai berikut.
a.      Cyber Counseling
Cyber counseling atau konseling maya merupakan penerapan teknologi ”jalan raya informasi” dengan memanfaatkan jasa teknologi itu seoptimal mungkin dengan tetap menjaga karakteristik konseling. Dengan demikian proses layanan bimbingan dan konseling dapat berlangsung lebih efektif dan efisian sejalan dengan tuntutan teknologi informasi dan komunikasi. Jalan raya informasi telah berkembang sedemikian rupa sehingga tidak lagi berupa sesuatu yang asing dan mahal akan tetapi merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Kini jasa internet dengan segala fitur-fiturnya telah sedemikian memasyarakat dan dirasakan cukup murah untuk dapat diterapkan. Hal yang harus diwaspadai adalah terkait dengan keamanan data, dampak-dampak negatif, penyediaan perlengkapan, dsb.  

 Implementasi Cyber Counseling
Dari uraian di atas, jelas sekali bahwa di era “information higway”, konseling dapat dilakukan dalam ruang maya yang tidak memerlukan interaksi tatap muka, melainkan dengan menggunakan jaringan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam implementasi cyber counseling dapat dilaksanakan melalui kegiatan antara lain:
a.       Marketing layanan konseling, yaitu sosialisasi layanan konseling maya kepada berbagai pihak dengan tujuan agar model konseling maya ini dapat diketahui secara meluas oleh publik. Caranya dapat melalui iklan, melalui internet, brosur, atau cara-cara lainnya.
b.      Penyampaian layanan konseling, yaitu kegiatan layanan proses dan penilaian konseling dengan menggunakan internet dalam berbagai lingkup layanan konseling seperti karir, pendidikan, pribadi, sosial, keluarga, dsb. Layanan konseling dapat berupa penyampaian informasi, pengumpulan data, penyelesaian berbagai masalah, dsb.
c.       Penyediaan  materi ”self-help”, yaitu berupa seperangkat materi yang dapat memberikan layanan sedemikian rupa sehingga klien dapat bertindak secara mandiri dengan dipandu oleh petunjuk dalam materi ”self-help”. Dalam kegiatan ini klien tinggal mengikuti petunjuk yang telah dikembangkan dan tersedia dalam internet.
d.      Supervisi dan riset, yaitu kegiatan untuk memberikan supervisi kepada konselor yang menggunakan internet untuk mengevaluasi langkah yang telah ditempuh serta pengembangan selanjutnya. Demikian pula cyber konseling dapat dilaksanakan dengan maksud mengadakan riset yang terkait dengan efektivitas kegiatan konseling dan pengembangan selanjutnya. 
   Dalam implementasi cyber counseling beberapa masalah yang mungkin timbul dan harus diwaspadai secara cermat antara lain:
a.       Isu-isu etika, yaitu hal-hal yang terkait dengan kode etik konseling yang harus ditaati oleh konselor maupun pihak lainnya. Hal-hal yang terkait dengan isu etika antara lain menyangkut: (a) keharasiaan; (b) Validitas data ; (c) penyalah-gunaan komputer oleh konselor; (d) kekurang-pahaman konselor tentang lokasi dan lingkungan klien; (e) keseimbangan akses terhadap internet dan jalan raya informasi, (f) kepedulian terhadap privacy (kerahasiaan pribadi); (g) kredibilitas konselor.
b.      Isu-isu pengembangan hubungan konseling, yaitu isu yang terkait dengan hubungan antara konselor dengan klien secara tatap muka sebagai tindak lanjut dari konseling yang dilakukan melalui internet. Ada kalanya klien atau konselor merasa perlu adanya pertemuan tatap muka sebagai tindak lanjut dari interaksi melalui internet. Hal itu dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan konselor dan klien atau dapat diatur secara khusus.
Sehubungan dengan masalah sebagaimana dikemukakan di atas, konseling melalui internet dalam segala macam fiturnya, kurang tepat dilaksanakan dalam hal:
1.      Klien yang mengemukakan hal-hal yang bersifat sangat rahasia secara pribadi.
2.      Klien yang diidentifikasi mengalami kesulitan dalam kepercayaan hubungan,
3.      Konselor yang tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan layanan konseling maya,
4.      Tidak tersedia konselor yang memiliki kompetensi untuk layanan tatap muka.
   Penyampaian layanan konseling dengan menggunakan jaringan jalan raya informasi (cyber counseling) memberikan manfaat dalam hal :
1.      Memberikan peluang klien untuk mengakses layanan dari lokasi terpencil
2.      Memperbaiki orientasi klien terhadap konseling.
3.      Membantu dalam melaksanakan penilaian dan tugas-tugas,
4.      Memperluas data dalam dokumen.
5.      Memberikan layanan alih tangan (referal).
6.      Memperluas akses untuk penilaian dan penafsiran hasil test.
7.      Mengurangi kesulitan penjadwalan.
8.      Mendorong individu untuk menggunakan materi ”self-help”.
9.      Meningkatkan peluang untuk supervisi dan konferensi kasus.
10.  Menunjang pengumpulan data penelitian.
Agar cyber counseling dapat terlaksana secara efektif, harus dikembangkan dengan cermat terutama dalam disain, perencanaan, pelaksanaan, sumber pendukung, dan evaluasi. Cyber counseling yang tidak dikembangkan secara cermat, maka kemungkinan akan timbul hal-hal : (1) membatasi kerahasiaan hubungan konseling, (2) menyampaikan informasi yang tidak tepat, (3) kurang memberikan intervensi yang sebenarnya diperlukan, (4) dilaksanakan oleh konselor yang tidak berkewenangan, (5) keterbatasan konselor dalam pemahaman lokasi dan lingkungan klien, (6) keterbatasan keseimbangan akses terhadap sumber-sumber konseling, (7) keterbatasan dalam kerahasiaan yang diperlukan, (8) mendorong adanya penyampaian materi dari konselor yang tidak berwenang.  
b.      Telepon
Kemudahan pengaksesan dalam pemberian layanan Bimbingan dan Konseling mengikuti tatanan kehidupan masyarakat global diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan para konseli yang menuntut pemberian layanan bimbingan dan konseling yang cepat, luas, dan mudah diakses oleh konseli. Telepon merupakan alat komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan pesan suara (terutama pesan yang berbentuk percakapan). Kebanyakan telepon beroperasi dengan menggunakan transmisi sinyal listrik dalam jaringan telepon sehingga memungkinkan pengguna telepon untuk berkomunikasi dengan pengguna lainnya.
Konseling melalui telepon  biasanya disebut konseling telepon. Di bawah ini akan dikemukakan etika dalam penggunaan teknologi telepon dalam layanan konseling.
 Etika pelayanan konseling menggunakan telepon:
a.    Gunakan bahasa yang sopan sesuai dengan kondisi klien
b.    Gunakan suara yang lembut, volume yang rendah dan intonasi yang bersahabat
c.    Dengarkan pembicaraan sampai selesai, jangan menyela kata-kata klien apalagi pada tahap awal pembicaraan.
d.   Mengembangkan perasaan senang dan berfikir positif tentang siapapun yang menelepon
e.    Catat hal-hal yang perlu memperoleh perhatian
f.     Memfokuskan pembicaraan guna menefektifkan penggunaan media komunikasi
g.    Selalu mengakhiri pembicaraan dengan kesiapan untuk melakukan hubungan komunikasi selanjutnya

c.       E-mail
Kata e-mail merupakan singkatan dari Electronic Mail, yang berarti “surat elektronik”. Email merupakan sistem yang memungkinkan pesan berbasis teks untuk dikirm dan diterima secara elektronik melalui beberapa computer atau telepon seluler. Lebih spesifik lagi, e-mail diartikan sebagai cara pengiriman data, file teks, foto digital, atau file-file audio dan video dari satu computer ke computer lainnya, dalam suatu jaringan komputer (internet).
E-mail merupakan cara paling baru dibandingkan dengan cara-cara yang lain untuk berkomunikasi secara cepat dan efektif melalui internet. Hal ini  tidak bermaksud untuk menggantikan konseling tatap muka ( face to face ), tetapi dapat  menjadi salah satu cara dalam membantu konseli untuk memecahkan masalahnya meskipun dalam keadaan jauh dalam hal tanpa bertemu langsung dengan konselor.
Email counseling merupakan satu cara untuk berkomunikasi antara konseli dengan konselor yang didalamnya dibahas mengenai masalah-masalah yang dihadapi koseli, misalnya masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan kepribadian dan kehidupan konseli melalui surat atau tulisan pada internet.  Selain e-mail juga bisa dalam bentuk chatting dimana konselor secara langsung berkomunikasi dengan klien pada waktu yang sama melalui internet.
a.    Kelebihan E-mail
Pengiriman e-mail tidak memerlukan amplop dan perangko serta pembuatannya tidak memerlukan pulpen, kertas, maupun tinta printer seperti halnya surat konvensional. Proses berkirim e-mail pun dapat dilakukan dengan cepat ke seluruh dunia sehingga dapat menghemat uang dan waktu dalam berkirim surat. Selain itu, pengiriman e-mail dapat dilakukan dengan mudah setiap saat dan di mana pun kita berada. 
b.    Kelemahan E-mail
Selain mempunyai beberapa kelebihan disbanding surat konvensional, email mempunyai beberapa kelemahan, di antaranya adalah sebagai berikut.
-       Memungkinkan terjadinya pemalsuan identitas. Hal ini karena kemudahan proses pembuatan alamat email dapat membuat orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan keadaan ini dengan membuat email beridentitas palsu untuk keperluan yang bersifat negatif.
-       Memungkinkan proses penyadapan informinnya.

d.      Videoconverence
Sebelum membahas lebih dalam mengenai videoconverence, lebih baik memahami pengertian dari video dan pengertian converence. Video adalah suatu perangkat yang berfungsi sebagai penerima gambar dan suara, sedangkan pengertian dari converence adalah diskusi antar pengguna teknologi informasi, baik melalui teks maupun perangkat multimedia. Jadi videoconverence adalah penggunaan komputer jaringan yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan interaksi berupa gambar dan suara. Konferensi atau pertemuan melalui video. Pertemuan ini dibantu oleh berbagai macam media jaringan seperti telpon ataupun media lainnya yang digunakan untuk transfer data video. Kemudian televisi dihubungkan dengan saluran tadi yang membawa data informasi video dan suara. Videoconverence memakai telekomunikasi untuk menyatukan beberapa orang di beberapa lokasi yang secara fisik terpisah, untuk suatu pertemuan. Masing-masing lokasi dalam sebuah sistem videoconverence membutuhkan sebuah ruang yang diperlengkapi dengan sarana untuk mengirimkan dan menerima video, umumnya melalui satelit. Videoconverence ini akan membantu proses pelayanan konseling bagi konselor dan konseli yang berada di daerah yang berbeda. Dengan adanya videoconverence ini konselor lebih mudah berkomunikasi dan melakukan pelayanan tatap muka dengan konseli melalui video dengan bantuan internet. Disamping kelebihan tersebut, videoconverence memiliki beberapa kelemahan, diantaranya sebagi berikut.
a.       Harga masih terbilang mahal untuk dimiliki sehingga hanya perusahaan atau organisasi tertentu yang mempunyai cukup dana dan sangat membutuhkan yang memiliki video converence.
b.      Alat-alat untuk video converence sulit didapat dan proses penginstalan harus ekstra hati-hati agar tidak salah.

1 komentar: